BATAM Nayyainvestigasipost.id — Kantor Imigrasi Batam memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat mengenai pembayaran biaya penerbitan paspor melalui aplikasi M-Paspor, termasuk persoalan pembayaran Rp650 ribu yang sebelumnya dikeluhkan berpotensi hangus ketika proses permohonan mengalami kendala.
Kantor Imigrasi Batam menjelaskan, nominal Rp650.000 merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Paspor Elektronik (e-Paspor) dengan masa berlaku lima tahun. Sementara untuk e-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp950.000.
Biaya tersebut disebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni PP Nomor 28 Tahun 2019 dan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembayaran dilakukan melalui kode billing SIMPONI dan dana langsung masuk ke Kas Negara, bukan ke rekening penampung Kantor Imigrasi.
Terkait kemungkinan pengembalian dana, Kantor Imigrasi Batam menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (1), PNBP keimigrasian yang telah dibayarkan atau disetorkan pada prinsipnya tidak dapat dikembalikan.
Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2), antara lain apabila terjadi kelebihan atau ketelanjuran setoran maupun kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
Kantor Imigrasi Batam juga menegaskan bahwa apabila kegagalan proses terjadi murni akibat kendala teknis aplikasi M-Paspor atau sistem keimigrasian dan bukan karena kelalaian pemohon, hak pelayanan masyarakat tetap dapat ditangani.
Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat memperoleh penanganan berupa perbaikan data, penjadwalan ulang atau reschedule, maupun pemrosesan kembali hak pelayanan di Kantor Imigrasi Batam tanpa harus melakukan pembayaran ulang.
Sebaliknya, apabila permohonan batal karena kelalaian atau keputusan pemohon sendiri, pembayaran yang telah masuk ke Kas Negara pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali.
Beberapa kondisi yang termasuk faktor pemohon antara lain memberikan data atau dokumen yang tidak sah, memberikan keterangan yang tidak benar, tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta petugas, tidak hadir tanpa melakukan reschedule, maupun membatalkan proses permohonan secara mandiri.
Aplikasi M-Paspor sendiri menyediakan fitur penjadwalan ulang yang dapat digunakan pemohon secara mandiri paling lambat H-1 sebelum jadwal kedatangan yang dipilih.
Apabila pemohon tidak hadir sesuai jadwal dan tidak melakukan penjadwalan ulang dalam batas waktu yang ditentukan, maka kode permohonan dan pembayaran tersebut dapat dinyatakan kedaluwarsa atau hangus oleh sistem.
Sementara itu, untuk masyarakat yang mengalami kendala dalam proses M-Paspor, Kantor Imigrasi Batam menyediakan sejumlah kanal pengaduan.
Pemohon dapat menyampaikan keluhan secara langsung melalui petugas Customer Service di Unit Layanan Paspor wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Batam di nomor 08117002019, email [email protected], serta akun Instagram resmi @imigrasibatam.
Kantor Imigrasi Batam menyatakan terbuka terhadap setiap masukan dan keluhan masyarakat. Setiap kendala teknis yang dilaporkan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan paspor.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat yang mengalami kendala M-Paspor diharapkan dapat terlebih dahulu memastikan penyebab kegagalan proses, apakah berasal dari kelalaian pemohon atau kendala teknis pada sistem, karena keduanya memiliki konsekuensi berbeda terhadap status pembayaran dan hak pelayanan.



