Buron ke Anambas, Pelaku Persetubuhan Anak di Bintan Akhirnya Dibekuk Polisi

BINTAN – Komitmen aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana terhadap anak kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (29) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi sorotan karena berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi hanya sekali, melainkan diduga berlangsung berulang kali sejak korban masih berusia anak-anak hingga memasuki tahun 2026.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 22 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur secara berulang. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dan memburu keberadaan terduga pelaku.

Namun saat proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga berupaya meninggalkan wilayah Kabupaten Bintan. Informasi tersebut diperoleh penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Berdasarkan data yang diterima, terduga pelaku diketahui telah menyeberang melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban menggunakan kapal tujuan Kepulauan Anambas.

Tidak ingin kehilangan jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Dari hasil penelusuran manifest penumpang KMP Bahtera Nusantara 01, petugas menemukan nama yang diduga merupakan terduga pelaku.

Perburuan pun dilakukan lintas wilayah. Kapolsek Bintan Timur bersama Kanit Reskrim segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Saat kapal bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak langsung melakukan pencarian di atas kapal. Terduga pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Palmatak untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Bintan Timur.

Keesokan harinya, Sabtu 26 September 2026, terduga pelaku tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, dan langsung dibawa ke Bintan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses pemeriksaan serta gelar perkara yang dilakukan penyidik, M resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melindungi hak-hak korban dan menjamin kepentingan terbaik bagi anak, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas korban. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual maupun tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar mengatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polsek Bintan Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Peran keluarga, masyarakat, tokoh lingkungan, hingga lembaga pendidikan dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Dengan keterlibatan semua pihak, perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa dapat diwujudkan secara nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *